Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendaftaran merek dan Patenkan Merek Usaha Online, Ini Langkah Daftar Merk Dagang di Kemenkumham dan Ongkosnya

KotaSalatiga.com - Apa kamu mengerti mengenai kasus persaingan perebutan hak cipta merek/merek di antara Ruben Onsu pemilik usaha makanan Keprek Bensu dengan I Am Keprek Bensu punya Benny Sujono?

Bentrokan kasus persaingan perebutan nama ‘Bensu' pada masing-masing usaha makanan ini diawali pada Ruben Onsu yang menuntut Benny Sujono untuk tak lagi memakai naman ‘Bensu' pada usaha kulineran melalui lajur hukum. Tidak terima dengan tuntutan Ruben Onsu, Benny Sujono juga menuntut balik Ruben Onsu sebagai pelanggaran hak cipta pemakaian merek dagang.

Syarat pendaftaran merek dan Faedah Mendaftar dan Mempatenkan Merek Sendiri untuk Usaha

Syarat pendaftaran merek dan Faedah Mendaftar dan Mempatenkan Merek Sendiri untuk Usaha

Bila kamu masih malas untuk memantenkan sekalian membuat perlindungan merek usaha mu sendiri, maknanya kamu harus siap untuk satu ketika berada orang yang lain mendompleng merek kamu dan menyalahgunakannya tidak dapat kamu menuntut secara hukum.

Dengan membuat perlindungan merk di Direktoran Jenderal Kekayaan Cendekiawan (DKJI) Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Has Asasi Manusia) merk kamu tidak hannya dianggap negara, tetapi orang yang lain salah gunakan merek dagang kamu dapat diadili secara hukum.

Kecuali menghindar merk dagang disalahgunakan, berikut syarat pendaftaran merek dan faedah yang lain didapatkan dengan mendaftar merk/merek usaha mu di Kemenkumham:

1. Agunan Pelindungan Hukum

Keuntungan paling penting buat kamu pemilik merk dagang yang telah didaftarkan pada Kemenkumham ialah merk kamu memperoleh pelindungan hukum yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sama seperti yang sudah ditata dalam undang-undang berkenaan hak cipta tahun 2002 yang ditetapkan langsung oleh Presiden. Pelindungan ini ialah senjata khusus membuat perlindungan otensitas perusahaan yang sedang Anda bangun.

Jadi kecuali merk dapat disalahgunakan, kamu bisa juga menuntut orang yang menyontek merk usaha mu untuk keuntungan individu tanpa minta ijin ke kamu pemilik aslinya.

2. Terbebas dari Resiko Plagiarism

Undang-undang berkenaan hak cipta tahun 2002 yang ditetapkan langsung oleh Presiden ini jamin pemerintahan akan membuat perlindungan Anda dari faksi yang lain usaha pasarkan produk dengan merk yang dapat memusingkan customer.

Hingga kamu pemilik usaha tak perlu takut ada perlakuan plagiarism yang bisa dilaksanakan oleh pesaing dan usaha branding usaha kamu akan makin gampang.

3. Tingkatkan Nilai Asset Perusahaan

Merk dagang yang telah didaftar dan dipatenkan dengan cara resmi di Ditjen Hak Kekayaan Cendekiawan akan membuat nilai branding jadi bertambah serta lebih bernilai.

Sama seperti yang telah diterangkan awalnya merek sebagai salah satunya asset perusahaan paling paling besar dan bernilai, merek dapat ambil sampai tentukan keberhasilan perusahaan tersebut. Bahkan juga cukup banyak perusahaan yang sukses bangun datang dari kritis karena karisma mereknya yang tinggi.

4. Memudahkan Buka Usaha untuk Waralaba

Merek yang mempunyai pelindungan hukum dan dianggap oleh pemerintahan maknanya merek sudah mempunyai nilai terbatas atas pemakaian mereka dagang. Nah, ini dapat digunakan untuk perusahaan buka kesempatan waralaba atas nama merekya sendiri.

5. Jadi Imej Perusahaan dan Keyakinan untuk Customer

Merek dagang yang tidak terang pasti memunculkan permasalahan keyakinan pada calon customer. Apa lagi bila merk dagang kamu di tiru oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Kasus yang kerap terjadi dengan tidak terangnya status merek kamu di mata hukum ialah susahnya memperoleh keyakinan customer pada kualitas produk tersebut.

Syarat pendaftaran merek dan Langkah Mendaftar Merk Dagang di Kemenkumham


Bila kamu belum mendaftar merk/merek mu karena argumen takut ribet harus bolak balik kantor Kemenkumham dan ongkosnya mahal.

Tidak boleh cemas! Rupanya mendaftar merk dagang ke Kemenkumham dapat lewat online. Berikut prosesnya:

  • Register di account merk.dgip.go.id
  • Click lebih untuk bikin permintaan baru
  • Pesan code biling dengan isi type, tipe, dan opsi kelas
  • Membayar seperti taguihan pada program SIMPAKI
  • Isi semua formulir yang ada
  • Upload data bantu yang diperlukan diantaranya cap merk, tanda-tangan pemohon, dan surat info UMK (bila pemohon adalah usaha mikro atau usaha kecil).
  • Bila di rasa semuanya sudah diisi secara betul, seterusnya click usai Permintaan telah diterima
  • Seterusnya, DJKI Kemenkumham akan lakukan pengecekan normalitas pada permintaan merk yang disodorkan dalam kurun waktu 15 hari. Bila ketentuannya dan syarat pendaftaran merek komplet, karena itu hasilnya akan dipublikasikan dalam kurun waktu dua bulan.