Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Arti Lambang Kota Salatiga

 

Arti Lambang Kota Salatiga

Berdasarkan Perda Kotamadya Salatiga Nomor 5 Tahun 1997, makna lambang daerah dibagi menjadi dua macam yaitu:

1. Makna warna dalam lambang daerah:

  • Putih : berarti kejujuran / kesucian
  • Kuning Emas : berarti keluhuran / keagungan / kemulian/ kejayaan
  • Hijau : berarti kemakmuran
  • Biru : berarti kedamaian
  • Hitam : berarti keabadian / keteguhan
  • Merah : berarti keberanian

2. Makna bentuk dan motif yang terkandung dalam lambang daerah:

  • Bentuk Perisai : melambangkan pertahanan dan ketahanan wilayah / daerah.
  • Lukisan dasar tanpa batas berwarna biru laut : melambangkan kesetiaan.
  • Bintang bersudut lima berwarna kuning emas yang disebut “Nur Cahaya” : melambangkan bahwa rakyat Salatiga adalah insan yang percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  • Lukisan Sadak Kinang : melambangkan kesuburan daerah Salatiga dan sumber kekuatan.
  • Lukisan dua buah gunung yang berhimpit menjadi satu : melambangkan bersatunya rakyat dengan Pemerintah Daerah, disamping melambangkan Kota Salatiga berada di daerah pegunungan yang berhawa sejuk.
  • Lukisan Padi dan Kapas : melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Salatiga, sedangkan jumlah biji padi 24 buah dan daun kelopak bunganya berjumlah 7, melambangkan tanggal dan bulan hari jadi Kota Salatiga.
  • Lukisan Patung Ganesa : melambangkan peranan dan fungsi Salatiga sebagai kota pendidikan.
  • Susunan Batu Bata : melambangkan status Kota / Kotamadya; sedangkan 4 lekukan serta 5 kubu perlindungan melambangkan diproklamasikannya kemerdekaan Republik Indonesia pada Tahun 1945.
  • Pita dengan tulisan “SRIR ASTU SWASTI PRAJABHYAH” : mempunyai makna “Semoga Bahagia Selamatlah Rakyat Sekalian”.
  • Di atas lambang bertuliskan “SALATIGA” : menyatakan bahwa lambang ini adalah milik Daerah Kota Salatiga.

Komposisi ukuran panjang dan lebar lambang memiliki perbandingan 4,3 banding 3,2.

Dalam Pasal 4 Perda tersebut, dijelaskan bahwa Lambang Daerah wajib dipasang di tempat-tempat kehormatan dan menjadi pusat perhatian sebagai Panji-panji, Lencana, Cap, Kop Kertas Surat, atau Tanda Pajak.

Dalam Pasal 5 tersurat adanya larangan mempergunakan Lambang Daerah yang oleh Walikota Kepala Daerah dianggap merendahkan atau tidak menghormati Lambang Daerah.

Sedangkan dalam pasal 6 berisi ancaman hukuman pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan bagi pelanggaran ketentuan Pasal 5 tersebut.

Sumber Referensi : http://salatiga.go.id/tentang-salatiga/lambang-daerah/